Menu

Mode Gelap

Berita · 31 May 2020 03:45 WIB · · Artikel ini telah dibaca 11 kali

Wakil Ketua PWNU Jateng: New Normal Bagi Pesantren Harus Memperhatikan Kearifan Lokal


Wakil Ketua PWNU Jateng: New Normal Bagi Pesantren Harus Memperhatikan Kearifan Lokal Perbesar

Bagikan :


Baru-baru ini baru ramai diperbincangkan tentang tata aturan baru yang akan diterapkan menyusul diberlakukannya New Normal di masa pandemic covid-19 ini. Menanggapi munculnya edaran yang dikeluarkan oleh Rabithah Ma’ahadil Islamiyah (RMI NU atau asosiasi pondok pesantren NU) pusat, wakil ketua menyampaikan tentang pentingnya tata aturan baru tersebut agar memperhatikan kearifan lokal masing-masing pesantren. 
Selain itu, negara harus benar-benar hadir dalam hal ini. Ini mengingat pesantren memiliki karakter dan ciri masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini misalnya dari aspek jumlah santri yang sangat beragam, dari yang puluhan, ratusan, hingga ribuan santri. 
Memang jika memperhatikan aturan baru tersebut, akan banyak sekali penyesuaian yang bisa jadi memberatkan beberapa pesantren. Misalnya saja aturan tentang physical distancing atau jaga jarak secara fisik. Seperti diketahui, banyak pesantren di mana kamar dan ruang belajarnya dihuni oleh puluhan santri, sementara ukurannya tidaklah luas. Hal ini berkaitan dengan keterbatasan ruang dan bangunan pesantren, sementara animo masyarakat terhadap pesantren sangatlah besar. 
Selain aturan physical distancing juga misalnya aturan pemberlakuan rapid test bagi santri. Ini juga akan memberatkan para santri yang notabene banyak yang berlatar belakang dari kelas menengah ke bawah. Biaya rapid test hingga PCR  yang besar tentu akan memberatkan mereka. Belum lagi proses setelah itu yang harus menunggu lama. Tentu semuanya harus difikirkan ulang mengingat jumlah santri saat ini di Indonesia diperkirakan sebanyak 18 juta santri. 
Secara konkrit, Dr. Mahsun, Wakil Ketua PWNU Jateng meminta agar semua santri diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum brangkat ke pesantren. 
“Yang kedua adalah membawa surat keterangan dari pihak desa bahwa yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, kemudian setelah itu sampai di pesantren dilakukan tes suhu badan dan diharuskan memakai masker.” tambahnya.
Dijelaskan lagi oleh Mahsun bahwa yang terpenting adalah agar test cepat (rapid test) difasilitasi negara dan bagi yang reaktif dilakukan swab yang  juga difasilitisasi oleh negara dan yang bersangkutan tidak diijinkan masuk pesantren sebelum dipastikan negatif. Penting juga jangan ada aturan jaga jarak karena tidak mungkin dilakukan di ponpes.
Kontributor: Najib Chaqoqo
Bagikan :
badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kisah Sukses Ahmad Andi Riskiyana, Siswa SMK Maarif Salam Lolos SNBP di Universitas Negeri Yogyakarta

31 March 2025 - 05:18 WIB

Realitas Ibadah dan Spritual di Bulan Ramadhan yang menjadi Amaliyah Tradisi Warga Kecamatan Salam

30 March 2025 - 22:52 WIB

PC IPNU IPPNU Kabupaten Magelang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Grabag

30 March 2025 - 18:33 WIB

GP Ansor – Banser Salam Gelar Apel Pasukan Sambut Mudik 2025 Aman

28 March 2025 - 23:03 WIB

Gus Shidqon Prabowo Tinjau Kesiapan Posko Mudik Banser di Magelang

27 March 2025 - 17:57 WIB

Posko Mudik 2025 Ansor-Banser Mertoyudan Didirikan, Tempat Nyaman Strategis serta Bengkel Tersedia 24 Jam

26 March 2025 - 02:29 WIB

Trending di Berita