MAGELANG – Untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Polresta Magelang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil giat kepolisian yang ditingkatkan di Halaman Depan GBU Polresta pada Senin (17/02/2025).
Sebanyak 3.554 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek serta 500 liter miras jenis Ciu dalam kemasan jerigen dimusnahkan dalam kegiatan ini. Langkah ini merupakan hasil dari operasi penertiban miras yang dilakukan guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah Magelang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Pj Bupati Magelang yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nanda Cahyadi A.P., M.Si., Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si., Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir, S.Sos., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Drs. Sunaryo.
Turut hadir pula Wakil Ketua PCNU Kabupaten Magelang, KH. Khamid Zen, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan miras di Magelang. “PCNU selalu mendukung upaya pemberantasan miras yang terbukti merusak kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Kapolresta Magelang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan suasana yang lebih kondusif, bebas dari gangguan akibat penyalahgunaan miras.
Pewarta : Najib Chaqoqo