Menu

Mode Gelap

Ibadah · 15 Jul 2021 07:53 WIB · · Artikel ini telah dibaca 35 kali

Hukum Kirim Stiker ” Inna Lillahi atau Copas Al-Fatihah ” Atau Doa – Doa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal


Hukum Kirim Stiker ” Inna Lillahi atau Copas Al-Fatihah ” Atau Doa – Doa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Perbesar

Bagikan :
Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.
Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-Fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-Fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja.
Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut, banyak yang tidak membaca do’a atau membaca al -Fatihah atau lupa melafalkannya.
Lantas, cukupkah dengan cara demikian, tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak-banyakan share stiker do’a?
Jawaban:
Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al-Fatihah dan do’a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayyit.
Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare.
(Referensi) silahkan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
“Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya).”
2. Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):
 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛
“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal.”
Sumber KH. Zaenal Arifin, Pesantren Denanyar.
Bagikan :
badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Imsakiyah Kabupaten Magelang selama Ramadhan 2025H/1446M Resmi PCNU Kabupaten Magelang

24 February 2025 - 01:33 WIB

Masalah Zakat Fitrah: Dari Kadar Hingga Cakupan Sabilillah

11 April 2023 - 11:56 WIB

Sanad Dalail Al-Khoirot Al-Maghfurlah KH Dalhar Watucongol

15 May 2022 - 17:32 WIB

Tradisi Nyekar (Ziarah) ke Makam Sebelum atau Sesudah Shalat Ied

30 April 2022 - 19:28 WIB

Ngaji Kitab Manaqib Karya Al-Maghfurlah KH. Dalhar Watucongol

13 June 2020 - 02:52 WIB

Haji Dan Umroh Ditengah Pandemi Dalam Pandangan Fiqh

2 June 2020 - 14:30 WIB

Trending di Ibadah