MAGELANG – Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Salam bersama badan otonom dan Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) menyalurkan santunan kepada 75 penerima manfaat di Serambi Masjid Kiai Djoreh, Dusun Jareyan, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Ahad (21/6/2026). Kegiatan sosial yang rutin digelar setiap tahun ini menjadi bagian dari ikhtiar memuliakan bulan Muharram 1448 Hijriyah.
Santunan diberikan kepada 55 anak yatim dan piatu serta 20 penyandang disabilitas dan retardasi mental yang berada di wilayah Desa Salam. Ketua Tanfidziyah PRNU Salam, Ahmad Abdus Shomad, menegaskan bahwa program ini tidak sekadar memberikan bantuan materi, melainkan juga menjadi sarana menumbuhkan kesadaran sosial masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
“Kegiatan ini merupakan ikhtiar bersama untuk mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Semangat kepedulian sosial harus terus ditumbuhkan sebagai bagian dari nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi wahana pembelajaran bagi kader-kader NU dalam mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana jariyah yang terintegrasi melalui UPZISNU dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Ahmad juga menekankan pentingnya sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah desa, dan warga dalam membangun budaya gotong royong yang berkelanjutan. “Ketika organisasi masyarakat, pemerintah, dan warga dapat berjalan bersama, maka berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar akan lebih mudah diatasi. Kepedulian tidak cukup hanya menjadi wacana, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata,” tambahnya.
Melalui kegiatan santunan Muharram ini, UPZISNU Ranting Salam berharap gerakan KOIN NU semakin mengakar di tengah masyarakat sebagai instrumen berbagi dan memperluas kemanfaatan bagi umat. Program ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas amanah para munfiq, muzakki, dan donatur yang telah mempercayakan sebagian hartanya melalui UPZISNU.

